Metode Sistem Pentanahan di Indonesia Sesuai standar perusahaan umum listrik milik negara, yaitu SPLN 2: 1978 [8] telah ditetapkan metode pentanahan untuk sistem-sistem 150 kV, 70 kV dan 20 kV. Adapun pola kriteria, pertimbangan, penerapan dan penetapan pentanahan ditunjukkan seperti di bawah ini:
a. Pola Kriteria
Yang menjadi kriteria dalam faktor keselamatan manusia dan ekonomi.
b. Pertimbangan Penerapan
Pentanahan efektif pada sistem 150 kV memberikan keandalan yang tinggi dan keuntungan faktor ekonomi yang menonjol dari pengurangan tingkat isolasi. Arus gangguan yang besar diimbangi dengan kecilnya angka keluar (outage rate).
c. Penerapan Sistem Pentanahan di Indonesia.
Sistem petanahan di Indonesia terdiri dari sistem 150kV, 70kV, dan 20kV.
1. Sistem 150 kV
Pentanahan netral sistem 150 kV beserta pengamannya ditetapkan sebagai berikut :
- Pentanahan netral untuk sistem ini adalah pentanahan efektif. Penambahan reaktansi pada sistem ini dimungkinkan selama persyaratan pentanahan efektif dipenuhi (X0/X1=3).
- Pengamanan sistem dilaksanakan dengan pemutus cepat dan penutup cepat.
2. Sistem 70 kV
Pentanahan dengan sistem ini beserta pengamanannya ditetapkan sebagai berikut:
- Pentanahan netral untuk sistem ini adalah pentanahan dengan tahanan.
- Pengamanan sistem dilakukan dengan pemutus cepat dan penutupcepat.
3. Sistem 20 kV
Pentanahan netral sistem 20 kV beserta pengamanannya ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk saluran udara dan saluran bawah tanah dipakai pemutus dengan rele arus lebih untuk gangguan hubung singkat fasa ke fasa dan rele tanah untuk gangguan hubung singkat fasa ke tanah.
- Untuk saluran udara dipakai penutup cepat dan lambat, sedangkat pada saluran bawah tanah tidak dipakai penutup kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar